Kamis, 18 Agustus 2016

PERANAN BANTUAN HUKUM PASCA REFORMASI


     Kondisi penegakan hukum pasca reformasi semakin memperihatinkan, dalam hal ini patut menjadi bahan renungan yang mendalam meskipun terdapat adagium mengenai “Tegakkan hukum walaupun langit runtuh”, nampaknya adagium ini sangat jauh dari kenyataan yang kita hadapi sekarang.
     Melihat kondisi penegakan hukum dan keadilan ini kiranya harus diubah mengenai adagium diatas menjadi “Tegakkan hukum sebelum langit runtuh”, karena ketika langit runtuh justru manusialah yang akan diadili menurut kaedah agama. Kaitannya dengan runtuhnya langit (kiamat) bahkan diyakini akan terjadi karena sudah tidak adanya keadilan di bumi.
    Dalam penegakan hukum dan keadilan tersebut banyak teri-teori dan kerangka konsepsi yang menempatkan peranan bantuan hukum yang diberikan dalam proses-proses hukum dan ligitasi. Dalam bantuan hukum yang menjalankan penegakan hukum dan keadilan di pengadilan ialah seorang Advokat atau penasehat hukum. Dalam hal ini yang terpenting adalah fungsi dari seorang advokat ialah memberikan bantuan hukum kepada siapapun guna mendapatkan keadilan. Terkadang seorang advokat harus memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu serta yang buta terhadap hukum, baik masalah pidana maupun perdata.
Profesi dari advokati setidaknya memberikan bantuan hukum yang mencakup kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut: Pemberian informasi hukum, Pemberian nasehat hukum, Pemberian jasa hukum, Bimbingan hukum, Memberikan jasa perantara, serta menjadi kuasa masyarakat didalam atau diluar pengadilan.
     Meluasnya bantuan hukum pada masa saat ini merupakan dari kesadaran berbagai advokat dalam menyelenggarakan bantuan hukum. Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak hanya berada dikalangan praktisi saja melainkan menyebar luas kepada kelangan akademisi, khususnya bantuan hukum yang didirikan oleh Fakultas Hukum di berbagai Universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam mencari keadilan kepada masyarakat, selain itu juga merupakan tempat bagi mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya, serta guna menunjukkan bahwa teori terkadang tidak sesuai dengan kenyataan yang berada di lapangan.
     Saat ini masyarakat semakin mudah dalm mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan hukum karena banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan  di kantor-kantor pengadilan ataupun disetiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat. Dalam hal ini bertujuan, agar setiap keluhan dan laporan dari masyarakat langsung bisa ditampung dan dilayani dengan baik.

Fungsi dan peranan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai berikut: 

1. Public Service
Berdasarkan kondisi sosial ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia tergolong kurang mampu dalam hal menggunakan dan membayar jasa advokat, maka LBH memberikan jasa-jasanya dengan Cuma-Cuma (Gratis).

2. Social Education
Berdasarkan kondisi sosial cultural, dimana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan peranan-peranan dan petunjuk-petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum.

3. Perbaikan Tertib Hukum
Berdasarkan kondisi social politik, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan-perbaikan dibidang peradilan yang umumnya pada profesi pembelaan khusus, akan tetapi bisa juga melakukan pekerjaan-pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik dan saran untuk memperbaiki atau mengoreksi tindakan penguasa yang merugikan masyarakat.

4. Pembaharuan Hukum
Berdasarkan pengalaman praktis dalam melaksanakna fungsi lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah using tidak memenuhi kebutuhan saat ini, bahkan terkadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan, maka Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang itu.

5. Pembukaan Lapangan Kerja
Berdasarkan kenyataan yang banyak terdapat pengangguran Sarjana-Sarjana Hukum yang belum dimanfaatkan pada pekerjaan yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Jika LBH dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor LBH disetiap ibukota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan dimanfaatkan.

6. Practical Training
Fungsi practical training tidak kalah pentingntya, bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirikan dan menjaga hubungan baik dengan sentrum-sentrum ilmu pengetahuan yaitu kerjasama antara lembaga dengan Fakultas-Fakultas Hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Keuntunhan yang diperoleh lembaga hukum, dapat menjadikan lembaga sebagai tempat lahan praktek bagi mahasiswa-mahasiswa hukum dalam mempersiapkan menjadi sarjana hukum, dalam hal ini mahasiswa dapat menguji teori-teori yang dipelajari dengan kenyataan dan kebutuhan dalam praktek dan sekaligus mendapatkan pengalaman.

     Apabila bantuan hukum dapat menjalankan atau melaksanakan 6 (enam) fungsi dan peranan dari LBH diatas di era pasca Reformasi ini maka Peran Bantuan Hukum akan menjadi sangat ideal dalam menegakkan hukum di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar