Kamis, 18 Agustus 2016

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK

Dalam ilmu hukum biasanya terdapat tiga dasar agar hukum mempunyai dasar-dasar berlaku yang baik yaitu : Yuridis, Sosiologis, Filosofis

Karena ketiga unsur ini begitu penting untuk pembuatan suatu perundang-undangan dan terdapat pula kaedah-kaedah yang tercantum dalam perundang-undangan serta sah secara hukum (legal validity) dan berlaku efektif karena dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar dan berlaku untuk waktu yang panjang.
  • Keharusan adanya kewenangan dari pembuat perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. Kalau tidak, peraturan perundang-undangan itu batal demi hukum (van rechtswegenietig).
  • Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.
  • Keharusan mengikuti tatacara tertentu. Apabila tatacara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Peraturan daerah dibuat oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
  • Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu undang-undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD.

Dalam hubungan dasar yuridis ini, ada beberapa pendapat antara lain :
  1. Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus berdasarkan yang lebih tinggi tingkatannya.
  2. W. Zevenbergen berpendapat bahwa, setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya (op de vereischte wijze is tot stand gekomen).
  3. Logemann, kaidah hukum mengikat kalau menunjukkan hubungan keharusan ( hubungan memaksa ) antara suatu kondisi dan akibatnya ( dwingend verband ).

Dasar sosiologis artinya mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. SOERJONO SOEKANTO- PURNADI PURBACARAKA mencatat dua landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu:
  1. Teori Kekuasaan ( machttheorie ) secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
  2. Teori Pengakuan ( Annerkennungstheori ) yaitu kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

Dasar filosofis setiap masyarakat selalu mempunyai "rechtsidee" yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dalam sebagainya. Semuany bersifat filosofis artinya menyangkut  pandangan mengenai inti atau hakikat sesuatu. 

VAN der Vlies membedakan antara asas-asas formal dan asas material. Asas formal meliputi: 
  • Asas tujuan yang jelas ( beginsel van duidelijke doelstelling )
  • Asas organ/lembaga yang tepat ( beginsel van het juiste orgaan )
  • Asas perlunya peraturan ( het noodzakelijkheidsbeginsel )
  • Asas dapat dilaksanakan ( het beginsel van uitvoerbaarheid )
  • Asas konsensus ( het beginsel van den consensus )


Asas-asas material meliputi :
  • Asas tentang triminologi dan sistematika yang benar ( het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek )
  • Asas tentang dapat dikenali (het beginsel van kenbaarheid)
  • Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel)
  • Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel)
  • Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).


0 komentar:

Posting Komentar