Kamis, 18 Agustus 2016

TEMPAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM

Pada dasarnya Sistem hukum didunia dapat dibagi kedalam dua kelompok besar yaitu sistem hukum kontinental dan sistim hukum anglo sakson. Selain kedua sistem tersebut terdapat juga sistem hukum lain seperti hukum Islam, sistem hukum sosialis, dan lain-lain. 
Terlepas dari adanya berbagai system hukum seperti tersebut diatas, yang relevan dalam penyelidikan mengenai tempat peraturan perundang-undangan adalah system hukum continental dan system anglo saxon.
Sistem kontinental berkembang di Eropa daratan. Perancis dapat disebut sebagai Negara yang paling terdahulu mengembangkan sistem hukum ini. Sistem hukum kontinental mengutamakan hukum tertulis yaitu peraturan Perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sistem hukum kontinental sering pula disebut sistem hukum kodifikasi (codified law). Pemikiran kodifikasi ini dipengaruhi oleh konsepsi Negara hukum abad 18-19. Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindak sewenang-wenang dan demi kepastian hukum, kaidah-kaidah hukum harus tertulis dalam bentuk undang-undang. Lebih lanjut pemikiran ini menyatakan bahwa, suatu undang-undang itu baik kalau dipenuhi beberapa syarat yaitu: Undang-undang harus bersifat umum (algemeen) dan Undang-undang harus lengkap, tersusun dalam suatu kodifikasi.
Sistem kontinental menyebar keluar dari Eropa melalui penjajahan seperti Perancis di Afrika, Indo China, Belanda di Indonesia, Spanyol diNegara-negara Amerika Latin. Negara-negara yang menjalankan sistem kontinental meskipun tidak dijajah seperti Jepang dan Thailand. Jepang banyak di pengaruhi oleh sistem hukum Jerman, sedangkan Thailand banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Perancis.
Sistem hukum anglo saxon mengalir dari Inggris dan menyebar keNegara-negara dibawah pengaruh Inggris seperti Amerika Serikat, Canada, Australia, dan lain sebagainya. Peraturan Perundang-undangan pada sistem hukum anglo sakson tidak dijadikan sebagai sendi utama sistemnya. Sendi utamanya ada pada yurisprudensi. Sistem hukum ini sering disebut sebagai sistem hukum yang berdasar atas kasus ( case law system ).

Makin besarnya peranan peraturan peundang-undangan terjadi karena beberapa hal antara lain :
  1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah diketemukan kenbali, mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis dan tempatnya jelas. Begitu pula pembuatnya.
  2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah diketemukan kembali.
  3. Struktur dan sistematika peraturan perundang - undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji baik segi-segi formal maupun materi muatannya.
  4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi Negara-negara yang sedang membangun termasuk membangun system hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Cara untuk mengatasi kekurangan peraturan Perundang-undangan adalah dengan memperbesar peranan hakim. Untuk itu hakim harus menafsirkan, melakukan analogi, melakukan penghalusan hukum ( rechtsvervijning ), atau argumentum a contrario.
Di Indonesia hingga saat ini, sekurang-kurangnya ada tiga sistem hukum yang berlaku yaitu: sitem hukum adat yaitu hukum tidak tartulis yang terwujud ( bukan terbentuk ) melalui putusan kepala adat, sistem hukum agama yaitu sistem hukum Islam, dan sistem hukum barat yaitu sistem kontinental karena belanda termasuk kedalam lingkungan sistem kontinental. Peninggalan ini nampak pada KUHDagang, KUHPerdata, KUHPidana dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar